Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 896

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengolahan Data Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 895 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengolahan data administrasi kependudukan. (2) Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Database Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 895 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pemeliharaan dan pengamanan database administrasi kependudukan.
Koreksi Anda