Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 904

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 903 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan pelaporan informasi kependudukan. (2) Seksi Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 903 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi kebijakan sistem informasi kependudukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 904 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id