Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 814

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pendaftaran Penduduk; c. Direktorat Pencatatan Sipil; d. Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan; e. Direktorat Fasilitasi Kebijakan Administrasi Kependudukan; dan f. Direktorat Penyerasian Kebijakan Administrasi Kependudukan.
Koreksi Anda