Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 385

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah I; c. Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah II; d. Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah; e. Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga; dan f. Direktorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah.
Koreksi Anda