Koreksi Pasal 200
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Politik Dalam Negeri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan politik;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan politik pemerintahan;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan partai politik;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pendidikan budaya politik;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pemilihan umum, pemilihan umum PRESIDEN dan wakil PRESIDEN; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
