Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 701

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Administrasi Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan administrasi pemerintahan desa. (2) Seksi Administrasi Pemerintahan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan administrasi pemerintahan kelurahan.
Koreksi Anda