Koreksi Pasal 741
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat , terdiri atas:
a. Subdirektorat Budaya Nusantara;
b. Subdirektorat Pemberdayaan Perempuan;
c. Subdirektorat Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
d. Subdirektorat Kesejahteraan Sosial;
e. Subdirektorat Tenaga Kerja Perdesaan; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
