Koreksi Pasal 329
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan penyidik pegawai negeri sipil.
Koreksi Anda
