Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 378

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan pemberdayaan masyarakat di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi peningkatan kapasitas aparatur pemadam kebakaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 378 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id