Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 582

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 581 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah antarprovinsi dan antarkabupaten dan antarkota yang meliputi wilayah Sulawesi dan Nusa Tenggara. (2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 581 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah antarprovinsi dan antarkabupaten dan antarkota yang meliputi wilayah Maluku dan Papua.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 582 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id