Koreksi Pasal 931
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Penyerasian Kebijakan Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 930, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan indikator kependudukan;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan proyeksi penduduk;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perencanaan kependudukan;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perencanaan kebijakan kependudukan dengan lembaga non pemerintah;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga pemerintah; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
