Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 931

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Penyerasian Kebijakan Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 930, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan indikator kependudukan; b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan proyeksi penduduk; c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perencanaan kependudukan; d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perencanaan kebijakan kependudukan dengan lembaga non pemerintah; e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga pemerintah; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 931 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id