Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 317

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Tata Operasional dan Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan tata operasional, serta standardisasi sarana prasarana polisi pamong praja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 317 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id