Koreksi Pasal 317
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Tata Operasional dan Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan tata operasional, serta standardisasi sarana prasarana polisi pamong praja.
Koreksi Anda
