Koreksi Pasal 852
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pendataan Penduduk Korban Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan penduduk akibat bencana alam.
(2) Seksi Pendataan Penduduk Daerah Terbelakang dan Orang Terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan penduduk daerah terbelakang, orang terlantar dan rentan administrasi kependudukan.
Koreksi Anda
