Koreksi Pasal 692
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 691, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan desa dan kelurahan;
b. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan administrasi pemerintahan desa dan kelurahan;
c. perumusan kebijakan dan fasilitasi badan perwakilan desa dan kelurahan;
d. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset desa serta kelurahan;
e. perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan pengembangan kapasitas desa dan kelurahan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
