Koreksi Pasal 296
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi toponimi, pembakuan nama rupabumi dan perubahan nama, penyusunan kode dan data wilayah yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung, dan Riau.
(2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi toponimi, pembakuan nama rupabumi dan perubahan nama, penyusunan kode dan data wilayah yang meliputi Provinsi Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Koreksi Anda
