Koreksi Pasal 787
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 671 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang fasilitasi pengelolaan sumber daya alam dan pendayagunaan teknologi tepat guna perdesaan.
Koreksi Anda
