Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 333

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perlindungan Hak-hak Sipil dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perlindungan hak-hak sipil dan hak asasi manusia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 333 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id