Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 766

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Usaha Pertanian dan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 765 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan usaha pertanian dan pangan.
Koreksi Anda