Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 499

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Hubungan Antar Lembaga Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan dan koordinasi Pemerintah Daerah dan DPRD. (2) Seksi Asosiasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi asosiasi daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 499 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id