Koreksi Pasal 499
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Hubungan Antar Lembaga Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan dan koordinasi Pemerintah Daerah dan DPRD.
(2) Seksi Asosiasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi asosiasi daerah.
Koreksi Anda
