Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 100

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Keamanan Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan keamanan dalam di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda