Koreksi Pasal 100
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Keamanan Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan keamanan dalam di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
