Koreksi Pasal 768
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Usaha Pertanian dan Pangan, terdiri atas:
a. Seksi Usaha Pertanian dan Agribisnis; dan
b. Seksi Lumbung Pangan.
Koreksi Anda
