Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 768

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Usaha Pertanian dan Pangan, terdiri atas: a. Seksi Usaha Pertanian dan Agribisnis; dan b. Seksi Lumbung Pangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 768 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id