Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 743

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Budaya Nusantara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 742, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan pemberdayaan budaya masyarakat; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan kerjasama pelestarian adat istiadat.
Koreksi Anda