Koreksi Pasal 743
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Budaya Nusantara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 742, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan pemberdayaan budaya masyarakat; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan kerjasama pelestarian adat istiadat.
Koreksi Anda
