Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kinerja Kementerian dan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi penyusunan pelaporan kinerja dan evaluasi pelaporan kinerja kementerian dan provinsi.
(2) Subbagian Kinerja Kabupaten dan Kota Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi penyusunan pelaporan kinerja dan evaluasi pelaporan kinerja kabupaten dan kota yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan.
(3) Subbagian Kinerja Kabupaten dan Kota Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi penyusunan pelaporan kinerja dan evaluasi pelaporan kinerja kabupaten dan kota yang meliputi wilayah Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Koreksi Anda
