Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 705

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penataan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 704 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penataan kelembagaan Badan Perwakilan Desa. (2) Seksi Penataan Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 704 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan falisitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penataan kewenangan Badan Perwalikan Desa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 705 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id