Koreksi Pasal 705
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penataan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 704 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penataan kelembagaan Badan Perwakilan Desa.
(2) Seksi Penataan Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 704 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan falisitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penataan kewenangan Badan Perwalikan Desa.
Koreksi Anda
