Koreksi Pasal 735
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pelatihan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kurikulum pelatihan masyarakat; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyelenggaraan dan evaluasi pelatihan masyarakat.
Koreksi Anda
