Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 735

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pelatihan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kurikulum pelatihan masyarakat; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyelenggaraan dan evaluasi pelatihan masyarakat.
Koreksi Anda