Koreksi Pasal 321
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja.
Koreksi Anda
