Koreksi Pasal 520
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah, evaluasi pelaporan dan evaluasi mandiri, dan pengembangan kapasitas daerah di Provinsi, Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Jambi, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi tengah, Maluku, dan Sulawesi Barat.
Koreksi Anda
