Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 520

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah, evaluasi pelaporan dan evaluasi mandiri, dan pengembangan kapasitas daerah di Provinsi, Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Jambi, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi tengah, Maluku, dan Sulawesi Barat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 520 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id