Koreksi Pasal 478
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD;
c. penyiapan perumusan kebijakan pemberdayaan kapasitas Kepala Daerah dan DPRD di bidang pemerintahan;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi hubungan antarlembaga daerah dan asosiasi daerah; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
