Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 478

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah; b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD; c. penyiapan perumusan kebijakan pemberdayaan kapasitas Kepala Daerah dan DPRD di bidang pemerintahan; d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi hubungan antarlembaga daerah dan asosiasi daerah; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda