Koreksi Pasal 154
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pemantapan kewaspadaan dini dan kerjasama Intelijen Keamanan.
Koreksi Anda
