Koreksi Pasal 883
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 882, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan sistem informasi administrasi kependudukan;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kelembagaan informasi administrasi kependudukan;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengelolaan data administrasi kependudukan;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyajian dan layanan informasi administrasi kependudukan;
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, dan dokumentasi kebijakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
