Koreksi Pasal 898
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penyajian dan Layanan Informasi Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 897, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyajian informasi administrasi kependudukan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan layanan informasi melalui media elektronik;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan layanan informasi melalui media cetak; dan
d. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan outlet layanan informasi administrasi kependudukan.
Koreksi Anda
