Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 374

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Sarana dan Prasarana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi standardisasi aplikasi peralatan penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan informasi dan teknologi penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Koreksi Anda