Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 826

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 817 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi serta verifikasi dan pembukuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 826 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id