Koreksi Pasal 474
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, terdiri atas:
a. Seksi Bidang Pemerintahan; dan
b. Seksi Bidang Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda
