Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 739

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 671 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat.
Koreksi Anda