Koreksi Pasal 290
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum di bidang wilayah administrasi dan perbatasan.
Koreksi Anda
