Koreksi Pasal 574
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Pengembangan Wilayah, terdiri atas:
a. Subdirektorat Kerjasama Pengembangan Wilayah I;
b. Subdirektorat Kerjasama Pengembangan Wilayah II;
c. Subdirektorat Kawasan Strategis dan Andalan;
d. Subdirektorat Wilayah Tertinggal;
e. Subdirektorat Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau-pulau Kecil; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
