Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian dan evaluasi Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, dan produk hukum lainnya; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan fasilitasi penyusunan produk hukum daerah.
Koreksi Anda