Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian dan evaluasi Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, dan produk hukum lainnya;
dan
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan fasilitasi penyusunan produk hukum daerah.
Koreksi Anda
