Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 890

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kelembagaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 889, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan sistem kelembagaan; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan sumberdaya manusia; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi kelembagaan informasi kependudukan.
Koreksi Anda