Koreksi Pasal 890
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kelembagaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 889, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan sistem kelembagaan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan sumberdaya manusia; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi kelembagaan informasi kependudukan.
Koreksi Anda
