Koreksi Pasal 111
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja.
Koreksi Anda
