Koreksi Pasal 780
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Usaha Ekonomi Keluarga, terdiri atas:
a. Seksi Peningkatan Kewirausahaan dan Perkoperasian; dan
b. Seksi Pengembangan Usaha Jasa dan Industri Kecil.
Koreksi Anda
