Koreksi Pasal 604
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Tata Ruang Kawasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi perencanaan, pemanfaatan serta monitoring dan evaluasi tata ruang kawasan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan tata ruang kawasan.
Koreksi Anda
