Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 604

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Tata Ruang Kawasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi perencanaan, pemanfaatan serta monitoring dan evaluasi tata ruang kawasan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan tata ruang kawasan.
Koreksi Anda