Koreksi Pasal 172
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing, terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan Kegiatan Orang Asing; dan
b. Seksi Pengawasan Kegiatan Lembaga Asing.
Koreksi Anda
