Koreksi Pasal 339
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Kawasan dan Pertanahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kawasan sumber daya alam;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kawasan sumber daya buatan;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kawasan ekonomi, industri dan perdagangan;
d. penyiapan perumusan kebijakan koordinasi dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pertanahan dan kawasan khusus;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kawasan perairan, kelautan, kedirgantaraan;
f. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyelesaian sengketa pertanahan; dan
g. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
