Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 339

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Kawasan dan Pertanahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kawasan sumber daya alam; b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kawasan sumber daya buatan; c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kawasan ekonomi, industri dan perdagangan; d. penyiapan perumusan kebijakan koordinasi dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pertanahan dan kawasan khusus; e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kawasan perairan, kelautan, kedirgantaraan; f. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyelesaian sengketa pertanahan; dan g. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda