Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 873

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pencatatan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 860 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan pewarganegaraan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 873 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id