Koreksi Pasal 308
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penetapan batas antardaerah, penyelesaian masalah perbatasan antardaerah, pembinaan serta monitoring dan evaluasi yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung, dan Riau.
(3) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penetapan batas antardaerah, penyelesaian masalah perbatasan antardaerah, pembinaan serta monitoring dan evaluasi yang meliputi Provinsi Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Koreksi Anda
