Koreksi Pasal 908
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Fasilitasi Kebijakan Administrasi Kependudukan, terdiri atas:
a. Subdirektorat Kuantitas Penduduk;
b. Subdirektorat Kualitas Penduduk;
c. Subdirektorat Mobilitas Penduduk;
d. Subdirektorat Perlindungan dan Pemberdayaan Penduduk; dan
e. Subdirektorat Pengembangan Wawasan Kependudukan.
Koreksi Anda
