Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 908

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Fasilitasi Kebijakan Administrasi Kependudukan, terdiri atas: a. Subdirektorat Kuantitas Penduduk; b. Subdirektorat Kualitas Penduduk; c. Subdirektorat Mobilitas Penduduk; d. Subdirektorat Perlindungan dan Pemberdayaan Penduduk; dan e. Subdirektorat Pengembangan Wawasan Kependudukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 908 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id