Koreksi Pasal 862
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kelahiran dan Kematian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 861, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kematian;
c. penyiapan advokasi dan sosialisasi penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran pencatatan kelahiran dan kematian; dan
d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka pencatatan kelahiran dan kematian.
Koreksi Anda
