Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 503

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah, terdiri atas: a. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah I; b. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah II; c. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah III; d. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah IV; e. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah V; dan f. Subbag Tata Usaha.
Koreksi Anda