Koreksi Pasal 503
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah, terdiri atas:
a. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah I;
b. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah II;
c. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah III;
d. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah IV;
e. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah V; dan
f. Subbag Tata Usaha.
Koreksi Anda
