Koreksi Pasal 709
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 708 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pengelolaan keuangan desa.
(2) Seksi Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 708 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pengelolaan aset desa.
Koreksi Anda
