Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 709

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 708 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pengelolaan keuangan desa. (2) Seksi Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 708 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pengelolaan aset desa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 709 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id